Pendaftaran CPNS Dibuka Maret 2019, Ini Jumlah Formasi Yang Diterima
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
pada Maret 2019 mendatang.
Jumlah lowongan CPNS yang disediakan mencapai 100 ribu formasi.
Hal itu disampaikan Menpan RB, Syafruddin saat ditemui sebelum rapat
evaluasi penerimaan CPNS tahun 2018 bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS. (Instansinya) seperti 2018
tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. 2018 itu 238 ribu, kalau 2019 itu 100
ribu,” kata Menpan RB, Syafruddin.
Dia menambahkan pihaknya akan menyampaikan laporan hasil evaluasi dari
penerimaan CPNS tahun 2018 kepada Komisi II DPR.
Menurutnya, penerimaan CPNS tahun 2018 adalah yang terbesar sepanjang
sejarah.
“Evaluasi penerimaan CPNS, ya pelaksanaannya. Tidak ada gonjang ganjing,
mulus kok. Sudah selesai, tidak ada apa-apa. Paling mulus sepanjang sejarah
pelaksanaan tes CPNS ya tahun 2018 itu dan itu yang terbanyak sepanjang
sejarah, 238 ribu (formasi),” jelasnya.
Posisi yang dibuka oleh beberapa instansi, dengan rincian 51.271 untuk
formasi di instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K
dibuka dalam waktu dekat ini.
Pada tahap pertama dalam waktu dekat ini, rekrutmen ternyata hanya untuk
tiga formasi bidang dan tenaga honorer jadi prioritas.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,
rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.
Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang
pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan
pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di
Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut
diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak
berlangsung lama.
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di
kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar
Bima.
Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga saat ini belum menentukan
formasi dan kuota rekrutmen PPPK atau P3K ini.
Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk
mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan
membiayainya.
“Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang
masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana?
Daerah kan juga harus siap,” ujar Bima.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer
yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP
Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat
krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan
sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi
dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan
jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun,
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,"
ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan
yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang
setara. Namun, PPPK tak mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.
Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat
dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses
rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi
(JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20
tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan
tertentu.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional
dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi
para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi
positif bagi Indonesia,” kata Menteri Syafruddin, belum lama ini.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja
mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase
rekrutmen.
“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,”
ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan
umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi
menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan
teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB.
Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi
tersebut.
“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi
belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama
melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.(*)
Artikel ini telah terbit di makassar.tribunnews.com dengan judul "Maret 2019, Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Begini Jumlah yang Diterima"
0 Response to "Pendaftaran CPNS Dibuka Maret 2019, Ini Jumlah Formasi Yang Diterima"
Posting Komentar