Ini Persyarata CPNS 2018 Kabupaten Pidie Jaya
Pemerintah
Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kabupaten Pidie Jaya tahun Anggaran 2018 dan Keputusan
Bupati Pidie Jaya Nomor Peg.813/ 135 /2018 Tentang Penetapan Kebutuhan
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun
Anggaran 2018, membuka kesempatan
kepada Warga
Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi lowongan formasi pada
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut
:
I. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku pada saat pendaftaran.
- Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 1 Agustus 2018 ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah / STTB yang digunakan untuk pelamaran, dikecualikan untuk formasi jabatan Dokter Spesialis batas usia maksimal adalah 40 (empat puluh) Tahun.
- Memiliki Ijazah sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan dan merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri / Perguruan Tinggi Luar Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan, Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku.
- Bagi Calon Pelamar Tenaga Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah (Rumah Sakit Umum / Puskesmas).
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 26 September s/d 10 Oktober 2018 (disesuaikan dengan pengumuman Menpan-RB dan BKN).
- Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Jabatan Formasi.
- Calon Pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif / berlaku.
- Calon Pelamar untuk Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website https://sscn.bkn.go.id.
- Untuk informasi lengkap tentang tata cara pendaftaran dapat dilihat pada link https://sscn.bkn.go.id.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Setelah
menyelesaikan pendaftaran secara online, peserta wajib membuat surat lamaran
yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya dengan tulisan tangan sendiri, tinta
hitam dan dibubuhi tanda tangan diatas kertas bermaterai
Rp.6.000,- dengan
melampirkan :
- Print out asli bukti pendaftaran/registrasi secara online yang telah ditandatangani oleh calon pelamar.
- Fotocopy elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) / surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang telah dilegalisir dan masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
- Fotocopy Ijazah / STTB dan Transkrip Nilai Akademik terakhir dengan IPK minimal 2,75 yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Bagi lulusan Universitas / Perguruan Tinggi luar negeri wajib menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti.
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Formasi Tenaga Kesehatan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Pas Foto Warna 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar.
- Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurangkurangnya10 tahun sejak TMT PNS dan apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PNS sesuai dengan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (bagi yang telah berkeluarga diketahui/tanda tangani suami/istri).
- Bagi pelamar Formasi Umum Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik agar melampirkan Fotocopy Sertifikasi Pendidik yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (Pelamar yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diperlukan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ).
- Surat empat macam pernyataan (point 6, 7, 8 dan 9 Persyaratan Umum) diketik diatas kertas bermaterai Rp.6.000,-, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002.
Format Surat
Pernyataan point 7 dan 9 Persyaratan Khusus dapat diunduh
pada website BKPSDM
Kabupaten Pidie Jaya dengan alamat http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/
III. PERSYARATAN FORMASI KHUSUS EKS TH-K2
Untuk tenaga
pendidik Eks TH-K2 selain memenuhi ketentuan Persyaratan
Umum dan Persyaratan
Khusus diatas juga harus memenuhi persyaratan
dibawah ini :
- Terdaftar dalam Data Base TH-K2 Badan Kepegawaian Negara.
- Minimal berijazah S1 Ilmu Pendidikan yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-2 pada tanggal 3 November 2013
- Memiliki asli tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer K-2 tahun 2013
- Memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik Honorer K-2 dibuktikan Fotocopy SK Tenaga Honorer K-2;
Berkas
persyaratan diantar langsung oleh calon pelamar (tidak dapat diwakilkan)
kepada panitia penerimaan seleksi CPNS Tahun 2018 Badan
Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pidie Jaya
dimasukkan dalam Stop
Map, dengan ketentuan warna pembeda :
a. Warna
kuning untuk pelamar kualifikasi Tenaga Guru
b. Warna merah
untuk pelamar kualifikasi Tenaga Kesehatan
c. Warna hijau
untuk pelamar kualifikasi Tenaga Teknis
d. Warna biru
untuk pelamar kualifikasi Formasi Khusus Eks TH-K2
V.
KETENTUAN LAINNYA
- Tes CPNS Tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
- Pelamar yang telah lulus seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs https://sscn.bkn.go.id, Kartu Tanda Peserta Ujian wajib dibawa pada saat mengikuti seleksi Computer Assissted Test (CAT).
- Apabila dikemudian hari diketahui bahwa calon pelamar memberikan keterangan / data yang tidak benar baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS / PNS, maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak menggugurkan kelulusan dan atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS / PNS, serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
- Untuk mengikuti seluruh seleksi Penerimaan CPNS tahun 2018 para peserta tes tidak dipungut biaya apapun.
- Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatas namakan tim pengadaan CPNS tahun 2018, sehingga para peserta tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS tahun 2018.
- Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2018 (pengumuman, tata cara pendaftaran, lokasi dan pelaksanaan ujian dan lain-lain) dapat diikuti perkembangannya pada website https://sscn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/.
Demikian Informasi Tentang Syarat CPNS Kabupaten Pidie Jaya, Semoga Bermanfaat bagi pelamar
0 Response to "Ini Persyarata CPNS 2018 Kabupaten Pidie Jaya"
Posting Komentar