Mendikbud, Mulai Tahun Ini Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) namun diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Itu mudah tinggal diubah
saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana,
tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan
gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai
bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta,
Selasa.
Dengan dijadikannya NIK
sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk
dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi
strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama.
"Terutama untuk
memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak
dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya
data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat
terwujud," tambah dia.
Mendikbud menjelaskan pihaknya
didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru.
Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya orang tua yang mendaftarkan anaknya
maka sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk
ke sekolah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri
Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan dengan NIK dapat mengetahui anak-anak yang
putus sekolah. Sehingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah
untuk mengecek kondisi anak itu.
"Kalau ternyata tidak
punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia
Pintar (KIP)."
Dengan demikian, lanjut Zudan,
wajib belajar 12 tahun bisa terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di
Kemendagri dan juga Kemendikbud.
Sumber : antaranews.com
0 Response to "Mendikbud, Mulai Tahun Ini Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional"
Posting Komentar