Kenapa Pengumuman Seleksi Pegawai Setara PNS Diundur?
Jakarta - Pengumuman hasil
seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau
pegawai setara PNS diundur menjadi paling cepat 12 Maret 2019. Penundaan
dilakukan untuk memastikan kesiapan anggaran masing-masing instansi untuk
membayar gaji kepada PPPK.
"Itu ada surat Sesmenpan
nomor B/275 intinya Pak Menpan (Menteri PANRB) atau pemerintah ingin memastikan
lagi 360 provinsi kabupaten/kota benar nggak ada anggarannya di APBD,"
kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwad, Selasa (5/3/2019).
Pemda terkait harus
menyampaikan surat kesanggupan membayar gaji PPPK paling lambat 11 Maret 2019.
Setelah itu baru paling cepat pengumuman kelulusan PPPK diumumkan.
"Oleh karena itu
secepat-cepatnya pengumuman kelulusan disampaikan 12 Maret secepatnya,"
ujar Ridwan.
Hal tersebut dilakukan untuk
memastikan kesanggupan APBD daerah membayar gaji PPPK yang akan lebih tinggi
dibandingkan honorer. Pasalnya, gaji PPPK sama seperti PNS.
Kesanggupan APBD membayar gaji
PPPK disesuaikan dengan peserta yang nantinya diloloskan.
"Kami tidak ingin
katakanlah ada 100 lolos tiba-tiba cuma punya dana buat 75 ternyata, milihnya
gimana. Jadi semata-mata untuk memastikan," tutur Ridwan.
"Jadi pemerintah ingin
benar-benar memastikan ketersediaan anggaran di APBD untuk menggaji PPPK yang
dari K2 ini," tambah Ridwan.
Mengenai proses seleksi yang
dilakukan, Ridwan menerangkan dilakukan secara transparan dan tidak ada campur
tangan pihak tertentu.
"Nggak bakal ada
akal-akalan. Datanya jelas di-keep di Panselnas," tutur Ridwan.
0 Response to "Kenapa Pengumuman Seleksi Pegawai Setara PNS Diundur?"
Posting Komentar