Mengenal Sertifikasi Guru
GTK-Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan,
pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan.
Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan
terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru
untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang
menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam
pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum
lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang
pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Ada
pun yang melaksanakan sertifikasi guru jika merujuk pada UUGD Pasal 11 ayat (2)
dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi.
0 Response to "Mengenal Sertifikasi Guru"
Posting Komentar