Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap Pertama Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian
Proses
rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. Adapun
pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman
sscasn.bkn.go.id.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin
menyampaikan, bahwa sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan
penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memenuhi ketentuan
peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara
(BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
“Khusus
untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan),
database-nya ada pada Kementan dan BKN,” kata Syafruddin kepada wartawan di
kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2) siang.
Untuk
jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, menurut Menteri PANRB Syafruddin,
harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar
sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).
Sedangkan
untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang
kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR
internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan
Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1
Kimia/Biologi.
“Adapun
untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang
pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” jelas Syafruddin.
Berdasarkan
database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan
guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355
orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454
orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak
14.901 orang.
“Kita
memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar
Syafruddin.
Minta
PPK Antisipasi
Sebelumnya,
Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan empat kementerian,
yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki
THK-II. Hal ini karena terkait posisi guru-guru agama di madrasah yang berada
dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi
dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Dalam
surat tersebut, Menteri meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah. Pertama, menyiapkan anggaran
(gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya
pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kedua,
PPK diminta menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK
sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja. PPK juga diminta membentuk
Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat
pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.
Bagi
instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih terdaftar/tergabung di
kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan
provinsi, Kemeenterian PANRB meminta agar provinsi segera berkoordinasi dengan
pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sedangkan
bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota
induk, Kementerian PANRB meminta untuk segera berkoordinasi dengan
kabupaten/kota induk yang bersangkutan.
“PPK
harus segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan
Kepala BKN, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui
email asdep2.sdma@menpan.go.id ,” tegas surat edaran Menteri PANRB itu.
Terhadap
PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, Kementerian PANRB menegaskan, dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK
Tahap I.
Dalam
catatan Kementerian PANRB ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen
PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. “Sembilan
puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja
pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.
Berdasarkan
jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi
yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari
2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun
pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi
administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.
Seperti
pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga
akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis
Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggunaan
teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama
untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi
kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.
Sesuai
jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari.
Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada
tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada
tanggal 1 Maret 2019.
Sumber : setkab.go.id
0 Response to "Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap Pertama Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian"
Posting Komentar