MenPANRB: Tak Semua Daerah Ajukan Seleksi Pegawai Setara PNS
Makassar
- Pemerintah membuka pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski telah dibuka, ada beberapa daerah yang
tidak mengirimkan surat pengajuan surat permintaan seleksi.
"Kemudian
ada beberapa kabupaten/kota yang tidak mengajukan surat karena kita
mempertimbangkan dan memperhatikan anggaran. Jadi tidak ada masalah," kata
Menteri PANRB Syafruddin di sela-sela kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi
Selatan, Selasa (19/2/2019).
Pembiayaan
PPPK ini, lanjut Syafruddin akan dirumuskan pada triwulan ketiga tahun ini
dengan menyesuaikan dari keuangan daerah dan APBN. Dia pun kembali menegaskan
keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN adalah amanat undang-undang.
Selain
itu Syafruddin kembali menegaskan gaji PPPK setara PNS.
"Perlu
saya luruskan, aparat sipil negara ada dua sekarang PNS dan PPPK. Kalau sudah
jadi ASN gajinya akan sama dengan PNS," kata Syafruddin.
Sebagai
informasi, besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
masih sama dengan tahun 2015 lalu.
Dalam
peraturan tersebut, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan
masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA
dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan
tertinggi atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Selain
gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarannya berbeda di masing-masing
instansi. Komponen tunjangan umumnya lebih besar dari gaji pokok yang
didapatkan.
Sumber
0 Response to "MenPANRB: Tak Semua Daerah Ajukan Seleksi Pegawai Setara PNS"
Posting Komentar