-->

Kabar Gembira Bagi Guru Honorer SMA/Sederajat Bakal Terima Gaji Rp 2,7 Juta


Kabar Gembira Bagi Guru Honorer SMASederajat Bakal Terima Gaji Rp 2,7 Juta

Guru serta tenaga honorer di sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat di Kalimantan Timur akan mendapatkan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) mulai tahun ini. Mereka akan mengantongi gaji sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kaltim Idhamsyah mengatakan, jumlah tenaga honorer yang bakal ditanggung oleh Pemprov Kaltim mencapai 5.000 orang. Sementara itu, anggaran untuk membayar gaji para honorer tersebut mencapai Rp 13,5 miliar.

“Gaji setara UMP untuk tahun depan, makanya ada kenaikan,” tutur Idhamsyah, Selasa (1/1).

Di sisi lain, berbanding terbalik dialami guru honorer di level SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Hingga kini kesejahteraan tenaga honorer tersebut masih menggantung.

“Di Samarinda saja kondisinya belum mengacu sesuai yang diinginkan gubernur,” terang Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim Wahyudin.

Menurut dia, gaji guru dan tenaga honorer pendidikan untuk SD dan SMP di Samarinda belum mampu mengikuti standar UMP.

Wahyudin menambahkan jumlah guru dan tenaga honorer SD dan SMP se-Samarinda mencapai 4.000-an orang.

Dia menilai jumlah tersebut masih kurang. Pasalnya, angka kebutuhan guru hingga 2020 masih kurang sekitar 1.600 tenaga.


Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan Tentang Kabar Gembira Bagi Guru Honorer SMA/Sederajat Bakal Terima Gaji Rp 2,7 Juta. Tetap kunjungi situs kami di  untuk mempebarui informasi anda. Kami akan senantiasa memberikan informasi tentang dunia Pendidikan yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungannya


Sumber : www.jpnn.com
comments

0 Response to "Kabar Gembira Bagi Guru Honorer SMA/Sederajat Bakal Terima Gaji Rp 2,7 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel