Ini Skema Baru, Besaran Gaji Dan Tunjangan PPPK
Bapak/Ibu dimanapun anda
berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut informasi terupdate
tentang Segera Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pemerintah telah merumuskan
regulasi untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya, rekrutmen PPPK ini dilaksanakan tahun ini. Regulasi PPPK ini
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
PPPK. Pelamar yang lulus akan diangkat sebagai calon PPPK.
Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor
49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
PNS. Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari
tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan
hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial
nasional.
Setiap PPPK juga berhak
mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti
sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit
satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
PPPK juga diberikan kesempatan
untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan
kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan
kompetensi pada instansi pemerintah,
Namun PPPK memiliki
keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan
dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Adapun masa hubungan
perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan
perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
0 Response to "Ini Skema Baru, Besaran Gaji Dan Tunjangan PPPK"
Posting Komentar