BKN : Sebanyak 8.035 NIP CPNS Tahun 2018 Telah Ditetapkan
Jakarta-Humas BKN,
Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per Kamis, 24 Januari 2019 pukul 15.01 WIB
mencatat sebanyak 8.035 peserta yang lolos seleksi CPNS pada 2018 lalu sudah
ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus
bertambah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad
Ridwan di Jakarta, Kamis (24/12019).
Lebih lanjut Mohammad Ridwan
menyampaikan bahwa saat ini terdapat 34 Instansi yang sudah mengusulkan berkas
penetapan NIP CPNS 2018 ke BKN. Menurutnya keseluruhan instansi yang telah
mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut, terdiri dari 17 instansi Pusat
(Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota). Instansi pengusul
tersebut, lanjut Ridwan, terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah
yang diusulkan tersebut, kata Mohammad Ridwan merupakan bagian dari 11.882
peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi.
“Nah, dari jumlah 10.710
peserta yang diusulkan itu, sebanyak 8.035 telah ditetapkan NIP-nya,” terang
Mohammad Ridwan.
Selanjutnya Mohammad Ridwan
membeberkan data bahwa dari sejumlah 553 instansi yang membuka formasi pada
rekrutmen CPNS 2018 lalu, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi digital
signature (DS) Kepala BKN. “Digital signature merupakan wujud persetujuan
penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I
(V1),” kata Mohammad Ridwan. Mohammad Ridwan melanjutkan bahwa masih terdapat
19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III,
dan tahap IV (V4). “Sementara 1 instansi lainnya sedang menunggu persetujuan
DS,” imbuhnya.
Ditanya soal batas waktu
penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018, Mohammad Ridwan menjelaskan
bahwa berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tertanggal 11
Januari 2018, usul penetapan NIP CPNS sudah harus diterima secara lengkap di
Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019.
Surat tersebut menurutnya sudah disampaikan kepada para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota.
“Perlu diketahui bahwa dalam
usul penetapan NIP, di samping diminta menyampaikan berkas usul secara lengkap
dan benar, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri
PANRB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018,” terangnya.
“PPK Instansi juga harus
melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil
integrasi nilai SKD dan nilai SKB,” tambah Mohammad Ridwan.
Untuk penentuan mulai berlaku
pengangkatan sebagai CPNS TA 2018, menurut Mohammad Ridwan terhitung mulai
tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS
tersebut.
“Ketentuan itu juga berlaku
juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum
surat tersebut dikeluarkan,” pungkasnya
Sumber
: bkn.go.id
0 Response to "BKN : Sebanyak 8.035 NIP CPNS Tahun 2018 Telah Ditetapkan"
Posting Komentar