Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan dengan PNS
Kemenpan-RB Syafruddin-Kambo
Bagi para Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri
Sipil atau PNS pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.
Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui
jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K.
Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS.
Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K
segera dibuka. Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK
atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.
Tak seperti penerimaan CPNS 2018, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak
pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status,
gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen
PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang
(UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber :
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas,
PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan
PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK
harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara
nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan
perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh :
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh :
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat
Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada
Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa
kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel,"
katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada
Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja:
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
berdasarkan penilaian kinerja.
b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja,
kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat
persetujuan PPK
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat
persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK
diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan
tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala
BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi
PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima)
tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa
hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan
yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal
79 yang berbunyi :
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil
dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks
harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah
pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada
pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji,
tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal
101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil
dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi
Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan
pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. PNS diberhentikan dengan hormat hingga
pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian
kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU
Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani
sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan
hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani
sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja
yang disepakati.
Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK
Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.
Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga
tak melalui sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo
ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun
bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan
jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat
diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia
minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia
pensiun untuk jabatan tertentu.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang
dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang
telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi
diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin,
seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB,
Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan
terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat
pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan
diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April
2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui
seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan
seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan
kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri
sipil (CPNS).
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan
formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan
teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan
dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50
persen,” ujar Bima.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional
(JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK,
prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai
pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang
berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran
sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi.
0 Response to "Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan dengan PNS"
Posting Komentar