Aceh Tengah Rilis Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Cpns Tahun 2018
Berdasarkan
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim
Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Nomor: K26-30/B5107/XII/18.01 Tanggal 28 Desember 2018 perihal Penyampaian
Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun
2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
Hasil
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Aceh Tengah pada tanggal 11 Desember 2018, bertempat di Universitas Abulyatama
diperoleh hasil sebagai berikut :
- Jumlah peserta SKB CPNS Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 adalah 555 orang dan peserta yang tidak diberlakukan SKB CPNS dari formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 2 orang.
- Dari jumlah peserta SKB 555 orang, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 545 orang dan tidak hadir sebanyak 10 orang.
- Peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebanyak 11 orang diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh/maksimal yang VALID dan Linear sesuai ketentuan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
- Peserta putra / putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tidak diminati berdasarkan data Kemendikbud dan Kemenkes sebanyak 24 orang dan diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai SKB yang VALID sesuai ketentuan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
II.
INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) – SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
(SKB)
Hasil
Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia
Seleksi Nasional melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara. Peserta seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang
dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini
dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :
- Status P1 : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018;
- Status P2 : Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
- Status L : Lulus seleksi CPNS;
- Status L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Status L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Status TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
- Status TH : Tidak hadir;
- Status TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
- Status SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenag;
- Status PD : Mendapatkan nilai tambahan SKB +10 karena merupakan Putra/Putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kemendikbud, Kemenkes dan Kemenag;
- Status K2 : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer K2.
III. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman ini agar selalu memantau jadwal pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan melalui website instansi https//:bkpsdm.acehtengahkab.go.id;
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
- Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya;
- Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Pengumuam
Selengkapnya Kilk link dibawah ini :
Pengumuman Bupati Aceh
Tengah Download DISINI
Hasil Detil PANSELNAS
Download DISINI
Hasil Ringkas PANSELNAS
Download DISINI
Sumber : bkpsdm.acehtengahkab.go.id
0 Response to "Aceh Tengah Rilis Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Cpns Tahun 2018"
Posting Komentar