-->

LARANGAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD


Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
  4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  5. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin
  6. Digunakan untuk rehabilitasi ringan
  7. Membangun gedung/ruangan baru
  8. Pembelian alat permainan edukatif dalam ruang dan luar ruang
  9. pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya
  10. Pembelian mebel
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD /perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Nonformal di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  14. Membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan suku, agama, dan ras
  15. Membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal
Apabila ada hal-hal yang belum dipahami atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, Juknis BOP PAUD Tahun 2018 dapat Unduh di SINI



comments

0 Response to "LARANGAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel