-->

Alur Pengelolaan dan Penerbit NUPTK 2019


Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan. Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • Penerbitan NUPTK
  • Penonaktifan NUPTK
  • Reaktivasi NUPTK
  • Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan
  • Penetapan calon penerima NUPTK
  • Penetapan penerima NUPTK
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan : 
  1. Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id
  2. Blum memiliki NUPTK
  3. Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
  4. Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Adapun syarat melampirkan sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  • Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK disini

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK setelah diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh


Selanjutnya PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Demikianlah Alur Pengelolaan dan Penerbit NUPTK 2019 
comments

0 Response to "Alur Pengelolaan dan Penerbit NUPTK 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel