-->

Tenaga Kependidikan Wajib Memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)

Tenaga Kependidikan Wajib Memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)

Tenaga Kependidikan Wajib Memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)
Sebagai  tindak  lanjut dari  Sosialisasi  Sistem Registrasi  Tenaga  Kependidik:an,  yang dilaksanakan oleh Direktorat  Karier  dan  Kompetensi  Sumber Daya  Ristekdikti  pada  tanggal   1    dan  2 Maret 2019,   di  Hotel  Blue   Sky  Balikpapan  Kalimantan  Timur,   bersama  ini   dengan   hormat   kami sampaikan bahwa  :
  1. Setiap Tenaga  Kependidikan wajib memiliki  Nomor  Induk  Tenaga  Kependidikan (NITK), bagi  tenaga kependidikan  yang   tidak  memiliki   NITK   tidak  akan   diikutsertakan  dalam berbagai kontestasi atau pemberian reward oleh kementerian ristekdikti;
  2. Karena   itu  kami  menghimbau  agar  Saudara   segera   mengusulkan  Nomor   Induk  Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi  Saudara  baik  yang  berstatus Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) maupun Non PNS, melalui tautan  ini.
  3. Secara  Teknis  pengusulan  dilakukan  oleh  masing-masing  operator   tendik menggunakan akun   forlap pddikti   Perguruan  Tinggi   Saudara,  bagi   yang   belum   memiliki   akun   atau operator    tendik    adalah  orang    yang   berbeda    dengan    operator    pddikti,   maka   dapat mengajukan permohonan akun melalui tautan ini.
Selengkapnya silahkan unduh >>>> Surat NITK
comments

0 Response to "Tenaga Kependidikan Wajib Memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel