Tenaga Kependidikan Wajib Memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)
Tenaga Kependidikan Wajib Memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)
Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Sistem Registrasi Tenaga Kependidik:an, yang dilaksanakan oleh Direktorat Karier dan Kompetensi Sumber Daya Ristekdikti pada tanggal 1 dan 2 Maret 2019, di Hotel Blue Sky Balikpapan Kalimantan Timur, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa :
- Setiap Tenaga Kependidikan wajib memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), bagi tenaga kependidikan yang tidak memiliki NITK tidak akan diikutsertakan dalam berbagai kontestasi atau pemberian reward oleh kementerian ristekdikti;
- Karena itu kami menghimbau agar Saudara segera mengusulkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Saudara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS, melalui tautan ini.
- Secara Teknis pengusulan dilakukan oleh masing-masing operator tendik menggunakan akun forlap pddikti Perguruan Tinggi Saudara, bagi yang belum memiliki akun atau operator tendik adalah orang yang berbeda dengan operator pddikti, maka dapat mengajukan permohonan akun melalui tautan ini.
Selengkapnya silahkan unduh >>>> Surat NITK
0 Response to "Tenaga Kependidikan Wajib Memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)"
Posting Komentar