Pengajuan NUPTK 2019 Kembali Di Buka, Ini Syarat Syaratnya
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Verval NUPTK 2019 |
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Untuk lebih jelasnya tentang pengajuan NUPTK 2019 silahkan Bapak ibu bisa mendowbload file berikut ini :
Salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK baru adalah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodikdasmen/Dapodikpaud atau data pokok pendidikan yang telah disediakan.
Pengajuan NUPTK baru 2019 untuk guru non PNS atau guru honorer yang ada disekolah negeri sudah bisa diajukan kembali melalui Verval PTK dengan syarat sebagai berikut.
Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:
- SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- SK Penugasan
- KTP
Syarat bagi Guru Non-PNS
Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:
- SK Kepala Dinas Pendidikan
- KTP
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus memiliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat, nah untuk syarat pengajuan berikut ini Berkas-berkas untuk pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan untuk pengusulan NUPTK baru 2019 bisa anda download dibawah ini :
Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan DISINI
Download SK Pengangkatan sebagai GTT DISINI
Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2019 DISINI
Download Format Analisis kebutuhan Guru DISINI
Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DISINI
Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DISINI
Demikianlah informasi dari Saya Operator Sekolah tentang NUPTK baru 2019 semoga bisa bermanfaat bagi rekan-rekan yang belum mempunyai NUPTK.
0 Response to "Pengajuan NUPTK 2019 Kembali Di Buka, Ini Syarat Syaratnya"
Posting Komentar