-->

Syarat dan Pengajuan NUPTK Terbaru 2019 Dengan SK Kepala Dinas

vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

NUPTK menjadi dambaan untuk dimiliki guru yang belum memilikinya. Khususnya, guru yang akan menjadi CPNS wajib memiliki NUPTK. Salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK ini adalah harus memiliki SK Bupati, di mana hal itu akan menjadi sedikit rumit.

Namun ternyata, sekarang ini Anda bisa mendapat NUPTK dengan SK Kepala Dinas. Jadi, tidak akan terlalu rumit. Bagaimanakah syarat dan pengajuan NUPTK SK Kepala Dinas? Berikut ini adalah ulasannya.


NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat eksklusif dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun saat terjadi perubahan data yang lain.

Salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah disediakan di Sekolah.

Syarat dan pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas hanya bisa dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS bisa menggunakan SK dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapatkan NUPTK.

Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:

Syarat bagi Guru PNS/CPNS

1. SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
2. Ijazah SD
3. Ijazah SMP
4. Ijazah SMA
5. Ijazah S-1
6. SK Penugasan
7. KTP

Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:

Syarat bagi Guru Non-PNS

1. SK Kepala Dinas Pendidikan
2. KTP
3. Ijazah SD
4. Ijazah SMP
5. Ijazah SMA
6. Ijazah S-1
7. Surat tugas dari atasan

Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus memiliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Untuk lebih jelasnya tentang pengajuan NUPTK 2019 silahkan Bapak ibu bisa download file berikut ini :

Download Juknis Pengajuan NUPTK baru 2019 DISINI
Alur Pengeloaan NUPTK 2019 DISINI

Itulah beberapa syarat dan pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas. Di mana pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas hanya bisa dilakukan oleh guru yang PNS/CPNS.

1 Response to "Syarat dan Pengajuan NUPTK Terbaru 2019 Dengan SK Kepala Dinas"

  1. syarat pengajuan bagi guru non - pns
    1. sk kepala dinas pendidikan

    Itulah beberapa syarat dan pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas. Di mana pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas hanya bisa dilakukan oleh guru
    yang PNS/CPNS.

    kok gk jelas ya? awalnya bilang syarat untuk non pns nya sk kepala dinas, terus kok sk kepala dinas untuk pns/cpns

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel