Syarat dan Pengajuan NUPTK Terbaru 2019 Dengan SK Kepala Dinas
vervalptk.data.kemdikbud.go.id |
Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi
seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK
baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan
surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan
tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status
kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data
yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi
Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum
memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk
dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di
verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan
diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka
PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
NUPTK menjadi dambaan untuk dimiliki guru yang belum
memilikinya. Khususnya, guru yang akan menjadi CPNS wajib memiliki NUPTK. Salah
satu syarat untuk mendapatkan NUPTK ini adalah harus memiliki SK Bupati, di
mana hal itu akan menjadi sedikit rumit.
Namun ternyata, sekarang ini Anda bisa mendapat NUPTK
dengan SK Kepala Dinas. Jadi, tidak akan terlalu rumit. Bagaimanakah syarat dan
pengajuan NUPTK SK Kepala Dinas? Berikut ini adalah ulasannya.
NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat
eksklusif dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang
yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian,
maupun saat terjadi perubahan data yang lain.
Salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan
benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah
disediakan di Sekolah.
Syarat dan pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas hanya bisa
dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS bisa menggunakan SK dari
Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapatkan NUPTK.
Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk
mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:
Syarat bagi Guru PNS/CPNS
1. SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
2. Ijazah SD
3. Ijazah SMP
4. Ijazah SMA
5. Ijazah S-1
6. SK Penugasan
7. KTP
Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk
mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:
Syarat bagi Guru Non-PNS
1. SK Kepala Dinas Pendidikan
2. KTP
3. Ijazah SD
4. Ijazah SMP
5. Ijazah SMA
6. Ijazah S-1
7. Surat tugas dari atasan
Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah
Negeri akan mengajukan NUPTK harus memiliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan
setempat.
Untuk lebih jelasnya tentang pengajuan NUPTK 2019
silahkan Bapak ibu bisa download file berikut ini :
Download Juknis Pengajuan NUPTK baru 2019 DISINI
Alur Pengeloaan NUPTK 2019 DISINI
Itulah beberapa syarat dan pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas. Di mana pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas hanya bisa dilakukan oleh guru
yang PNS/CPNS.
syarat pengajuan bagi guru non - pns
BalasHapus1. sk kepala dinas pendidikan
Itulah beberapa syarat dan pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas. Di mana pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas hanya bisa dilakukan oleh guru
yang PNS/CPNS.
kok gk jelas ya? awalnya bilang syarat untuk non pns nya sk kepala dinas, terus kok sk kepala dinas untuk pns/cpns