Pemerintah Buka Pendaftaran Rekrutmen ASN Dari Jalur PPPK Hari Ini
Guna
memenuhi kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak,
Pemerintah membuka Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
tahap I.
Kepala
Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya
Kamis (7/2) sore menyebutkan, pendaftaran P3K akan dilakukan secara
terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id
yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul
16:00 WIB.
“Selanjutnya
untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test
(CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,”
kata Ridwan.
Rekrutmen
P3K pada tahap I, menurut Kepala Biro Humas BKN, meliputi THL (Tenaga Harian
Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga
Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag),
Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun
2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia
pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan
dilamar.
Menurut
Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap 1 yakni :
- Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id );
- Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
- Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ditegaskan
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, bahwa masa hubungan kerja P3K paling
singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan
kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Adapun
masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan
untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan,
Sementara
itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan
melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Peraturan BKN.
0 Response to "Pemerintah Buka Pendaftaran Rekrutmen ASN Dari Jalur PPPK Hari Ini"
Posting Komentar