Ini Persyaratan dan Jadwal Pemberkasan Usul Penetapan Nip Cpns Tahun 2018
JADWAL DAN PERSYARATAN PEMBERKASAN
USULAN PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP)
BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Aceh Tengah
Nomor: 800/292/BKPSDM tanggal 28 Desember 2018 tentang Hasil Akhir Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun
2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Pemeriksaan Kesehatan
Jadwal Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada
( daftar jadwal lampiran 1 ) :
Hari : Senin s/d Sabtu
Tanggal : 07 Januari 2019 s/d 14 Januari 2019
Pukul : Jam Kerja
Tempat : Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
Takengon, Ruang Rekam Medik (di depan Ruang Rawat Dahlia)
Pakaian : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan
Memakai Sepatu
Catatan :
1. Membawa fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
2. Biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 410.000,- (sesuai Peraturan
Bupati Aceh Tengah No. 21 Tahun 2018, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada RSUD Datu Beru
Aceh Tengah).
II. Dokumen yang dipersyaratkan untuk
pemberkasan usul NIP
a. Form biodata usul penetapan NIP Calon
Pegawai Negeri Sipil (2 rangkap)vDiisi sesuai form isian, (contoh lampiran 2)
b. Surat lamaran (2 rangkap)
Ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah, ditulis
tangan dengan tinta hitam dan huruf latin pada kertas folio bermaterai Rp.
6.000,- (contoh lampiran 3)
c. Fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk
(e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan/atau asli Surat
Keterangan perekaman e-KTP
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota (2 rangkap)
Catatan : Dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang pada Disdukcapil/Korwil Disdukcapil.
d. Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip
Nilai (2 rangkap)
Ijazah dan transkrip nilai akhir yang
dipersyaratkan sebagaimana formasi yang dilamar.
Catatan :
- Tanda tangan dan stempel harus
asli (bukan scan atau spesimen)
- Ketentuan pejabat yang berwenang mengesahkan
ada pada ( contoh lampiran 4 )
- Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip
Profesi untuk jabatan profesi Dokter, Apoteker dan S-1 Keperawatan (NERS)
disertakan
- Fotokopi legalisir Ijazah dan transkrip
nilai Diploma bagi pelamar S1 lanjutan dari Diploma disertakan.
e. Fotokopi legalisir Sertifikat/Bukti
Akreditasi Universitas dan Program Studi (2 rangkap)
Sertifikat/Bukti Akreditasi PTN maupun PTS
oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
Indonesia (LAM-PTKes) apabila dalam ijazahnya tidak tercantum status akreditasi.
Catatan :
- Tanda tangan dan stempel harus
asli (bukan scan atau spesimen)
- Disahkan oleh Pejabat yang berwenang
(Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik/ Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik)
f. Daftar Riwayat Hidup (2 rangkap)
Diisi sesuai form isian dengan ketik komputer,
dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp.
6.000,- dan ditempel pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah pada
pojok kanan atas lembar pertama. (contoh lampiran 5)
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Satu (1) rangkap asli SKCK dan satu (1)
rangkap fotokopi legalisir dengan tanda tangan dan stempel asli.
Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD
Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018
h. Surat Tes Kesehatan
Masing-masing satu (1) rangkap asli dan satu
(1) rangkap fotokopi legalisir.
Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD
Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018
Catatan :
Hasil tes akan diserahkan pihak RSUD
kepada Panitia Seleksi Daerah (BKPSDM)
i. Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Satu (1) rangkap asli dan satu (1) rangkap
fotokopi legalisir dengan tanda tangan dan stempel asli lengkap dengan nomor
surat keterangan dan tanggal surat yang menyatakan peserta telah terdaftar
untuk melamar pekerjaan.
Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD
Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018
Catatan : Kartu yang masih berlaku
j. Surat Pernyataan I
Surat Pernyataan sesuai anak lampiran 4
Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 diisi sesuai contoh dengan ketik
komputer, dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas
materai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 6)
k. Surat Pernyataan II
Surat pernyataan bersedia tidak akan
mengajukan permohonan pindah tugas diisi sesuai contoh dengan ketik komputer,
dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp.
6.000,- (contoh lampiran 7)
m. Pas Foto terbaru
Foto berwarna dengan background merah ukuran
3x4 cm sebanyak 6 (enam) dan 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, foto 4x6 tersebut
(dua ditempel pada Daftar Riwayat Hidup)
n. Dokumen Pendukung Lainnya :
a. Formasi Tenaga Kesehatan
Fotokopi legalisir STR (Surat Tanda Register)
yang masih berlaku (2 rangkap)
Catatan : - Tanda tangan dan stempel Harus
asli (bukan scan atau spesimen)
- Disahkan oleh Pejabat yang berwenang
b. Formasi Eks Tenaga Honorer K-II
a. Fotokopi legalisir Surat keputusan/bukti
pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II (2 rangkap)
b. Surat pernyataan terbaru yang dibuat oleh
atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang
ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer
sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus
menerus; dan
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki
disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi; (contoh lampiran
8)
o. Surat keterangan perbedaan/kesalahan
data/data tidak sesuai antara Ijazah dan KTP atau dokumen lain (jika dibutuhkan
saja) Diisi sesuai contoh dengan ketik komputer,
dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp.
6.000,- (contoh lampiran 9)
III. Tata Cara Penyusunan Berkas
Tata cara penyusunan berkas/dokumen usul NIP
sebagaimana tersebut pada romawi II, diatur sebagai berikut :
1. Penyerahan berkas tersusun pada 2 (dua)
stopmap folio, diberi label Berkas 1 dan Berkas 2 di pojok kiri atas.
2. Isi dokumen pada map “Berkas 1” adalah
dokumen asli bermaterai dan fotokopi legalisir untuk dokumen salinan
3. Isi dokumen pada map “Berkas 2” adalah
dokumen asli bermaterai dan fotokopi legalisir untuk dokumen salinan
4. Susun berkas berdasar urutannya. Pergunakan
binder clip
5. Pas Foto ditempatkan dalam plastik klip
transparan
6. Warna Stopmap per formasi jabatan dibagi
sebagai berikut :
a. Formasi Eks. Tenaga Honorer Kategori II =
stopmap folio warna merah
b. Formasi Tenaga Pendidikan = stopmap folio
warna merah
c. Formasi Tenaga Kesehatan = stopmap folio
warna biru
d. Formasi Tenaga Teknis = stopmap folio warna
kuning
7. Checklist berkas sesuai lampiran 10
ditempel di sampul depan stopmap folio dan diberi identitas sesuai form isian
yang dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4.
IV. Jadwal Pemberkasan
Pemberkasan / Daftar Ulang bagi Peseta,
dilaksanakan pada :
Hari : Senin s/d Sabtu (hari kerja)
Tanggal : 07 Januari 2019 s/d 19 Januari 2019
Pukul : Jam Kerja
Tempat : Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah Jln Commodore Yossudarso no. 01
Takengon Aceh Tengah Tlp. (0643) 21317.
Pakaian : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan
Memakai Sepatu
Catatan : 1. Membawa Kartu Tanda Peserta
Ujian, Asli dan fotocopy 2 rangkap (yang telah di tandatangai panitia)
2. Membawa Lembar tanda terima berkas usul
penetapan NIP, sesuai lampiran 12 diisi sesuai form isian yang ada dan
diserahkan kepada panitia
Untuk tertib administrasi, berkas disampaikan
sendiri oleh yang bersangkutan tanpa diwakilkan / perantara kepada Panitia
Pelaksana Daerah : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Aceh Tengah Jln Commodore Yossudarso no. 01 Takengon Aceh
Tengah Tlp. (0643) 21317.
V. Ketentuan lain-lain
a. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi,
namun tidak melengkapi berkas sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka
pelamar tersebut dianggap mengundurkan diri, dan bagi pelamar yang mengundurkan
diri wajib membuat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dengan memberikan
alasannya sebagaimana lampiran 11.
b. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait
proses pemberkasan usul penetapan NIP CPNSD Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tahun 2018 dilakukan melalui https//: bkpsdm.acehtengahkab.go.id dan Whats App
pada Nomor 0823-6700-2726.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk
dijadikan perhatian.
Pengumuman
Selengkapnya Kilk link dibawah ini :
Sumber : bkpsdm.acehtengahkab.go.id
0 Response to "Ini Persyaratan dan Jadwal Pemberkasan Usul Penetapan Nip Cpns Tahun 2018"
Posting Komentar