-->

Ini Persyaratan dan Jadwal Pemberkasan Usul Penetapan Nip Cpns Tahun 2018

JADWAL DAN PERSYARATAN PEMBERKASAN
USULAN PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP)

BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
Ini Persyaratan dan Jadwal Pemberkasan Usul Penetapan Nip Cpns Tahun 2018

Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Aceh Tengah Nomor: 800/292/BKPSDM tanggal 28 Desember 2018 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemeriksaan Kesehatan

Jadwal Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada ( daftar jadwal lampiran 1 ) :
Hari : Senin s/d Sabtu
Tanggal : 07 Januari 2019 s/d 14 Januari 2019
Pukul : Jam Kerja
Tempat : Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon, Ruang Rekam Medik (di depan Ruang Rawat Dahlia)
Pakaian : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan Memakai Sepatu
Catatan :  1. Membawa fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
               2. Biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 410.000,- (sesuai Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 21 Tahun 2018, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Datu Beru Aceh Tengah).

II. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pemberkasan usul NIP

a. Form biodata usul penetapan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (2 rangkap)vDiisi sesuai form isian, (contoh lampiran 2)

b. Surat lamaran (2 rangkap) 
Ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah, ditulis tangan dengan tinta hitam dan huruf latin pada kertas folio bermaterai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 3)

c. Fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan/atau asli Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota (2 rangkap)

Catatan : Dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Disdukcapil/Korwil Disdukcapil.

d. Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai (2 rangkap)

Ijazah dan transkrip nilai akhir yang dipersyaratkan sebagaimana formasi yang dilamar.

Catatan : 
- Tanda tangan dan stempel harus asli (bukan scan atau spesimen)
- Ketentuan pejabat yang berwenang mengesahkan ada pada ( contoh lampiran 4 )
- Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip Profesi untuk jabatan profesi Dokter, Apoteker dan S-1 Keperawatan (NERS) disertakan
- Fotokopi legalisir Ijazah dan transkrip nilai Diploma bagi pelamar S1 lanjutan dari Diploma disertakan.

e. Fotokopi legalisir Sertifikat/Bukti Akreditasi Universitas dan Program Studi (2 rangkap)

Sertifikat/Bukti Akreditasi PTN maupun PTS oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) apabila dalam ijazahnya tidak tercantum status akreditasi.

Catatan : 
- Tanda tangan dan stempel harus asli (bukan scan atau spesimen) 
- Disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik/ Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik)

f. Daftar Riwayat Hidup (2 rangkap)

Diisi sesuai form isian dengan ketik komputer, dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- dan ditempel pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah pada pojok kanan atas lembar pertama. (contoh lampiran 5)

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

Satu (1) rangkap asli SKCK dan satu (1) rangkap fotokopi legalisir dengan tanda tangan dan stempel asli.
Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018

h. Surat Tes Kesehatan

Masing-masing satu (1) rangkap asli dan satu (1) rangkap fotokopi legalisir.

Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018

Catatan : 
Hasil tes akan diserahkan pihak RSUD kepada Panitia Seleksi Daerah (BKPSDM)

i. Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Satu (1) rangkap asli dan satu (1) rangkap fotokopi legalisir dengan tanda tangan dan stempel asli lengkap dengan nomor surat keterangan dan tanggal surat yang menyatakan peserta telah terdaftar untuk melamar pekerjaan.

Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018

Catatan : Kartu yang masih berlaku

j. Surat Pernyataan I

Surat Pernyataan sesuai anak lampiran 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 diisi sesuai contoh dengan ketik komputer, dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 6)
k. Surat Pernyataan II

Surat pernyataan bersedia tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas diisi sesuai contoh dengan ketik komputer, dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 7)
m. Pas Foto terbaru

Foto berwarna dengan background merah ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) dan 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, foto 4x6 tersebut (dua ditempel pada Daftar Riwayat Hidup)

n. Dokumen Pendukung Lainnya :

a. Formasi Tenaga Kesehatan
Fotokopi legalisir STR (Surat Tanda Register) yang masih berlaku (2 rangkap)
Catatan : - Tanda tangan dan stempel Harus asli (bukan scan atau spesimen)
- Disahkan oleh Pejabat yang berwenang 

b. Formasi Eks Tenaga Honorer K-II

a. Fotokopi legalisir Surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II (2 rangkap)

b. Surat pernyataan terbaru yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:

1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus; dan

2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi; (contoh lampiran 8) 

o. Surat keterangan perbedaan/kesalahan data/data tidak sesuai antara Ijazah dan KTP atau dokumen lain (jika dibutuhkan saja) Diisi sesuai contoh dengan ketik komputer, dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 9) 

III. Tata Cara Penyusunan Berkas

Tata cara penyusunan berkas/dokumen usul NIP sebagaimana tersebut pada romawi II, diatur sebagai berikut :

1. Penyerahan berkas tersusun pada 2 (dua) stopmap folio, diberi label Berkas 1 dan Berkas 2 di pojok kiri atas.

2. Isi dokumen pada map “Berkas 1” adalah dokumen asli bermaterai dan fotokopi legalisir untuk dokumen salinan

3. Isi dokumen pada map “Berkas 2” adalah dokumen asli bermaterai dan fotokopi legalisir untuk dokumen salinan

4. Susun berkas berdasar urutannya. Pergunakan binder clip

5. Pas Foto ditempatkan dalam plastik klip transparan

6. Warna Stopmap per formasi jabatan dibagi sebagai berikut :

a. Formasi Eks. Tenaga Honorer Kategori II = stopmap folio warna merah
b. Formasi Tenaga Pendidikan = stopmap folio warna merah
c. Formasi Tenaga Kesehatan = stopmap folio warna biru
d. Formasi Tenaga Teknis = stopmap folio warna kuning

7. Checklist berkas sesuai lampiran 10 ditempel di sampul depan stopmap folio dan diberi identitas sesuai form isian yang dicetak menggunakan kertas HVS ukuran F4.

IV. Jadwal Pemberkasan

Pemberkasan / Daftar Ulang bagi Peseta, dilaksanakan pada :
Hari : Senin s/d Sabtu (hari kerja)
Tanggal : 07 Januari 2019 s/d 19 Januari 2019
Pukul : Jam Kerja
Tempat : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah Jln Commodore Yossudarso no. 01 Takengon Aceh Tengah Tlp. (0643) 21317.
Pakaian : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan Memakai Sepatu
Catatan : 1. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, Asli dan fotocopy 2 rangkap (yang telah di tandatangai panitia)
2. Membawa Lembar tanda terima berkas usul penetapan NIP, sesuai lampiran 12 diisi sesuai form isian yang ada dan diserahkan kepada panitia 

Untuk tertib administrasi, berkas disampaikan sendiri oleh yang bersangkutan tanpa diwakilkan / perantara kepada Panitia Pelaksana Daerah : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah Jln Commodore Yossudarso no. 01 Takengon Aceh Tengah Tlp. (0643) 21317. 

V. Ketentuan lain-lain

a. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, namun tidak melengkapi berkas sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka pelamar tersebut dianggap mengundurkan diri, dan bagi pelamar yang mengundurkan diri wajib membuat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dengan memberikan alasannya sebagaimana lampiran 11.

b. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait proses pemberkasan usul penetapan NIP CPNSD Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 dilakukan melalui https//: bkpsdm.acehtengahkab.go.id dan Whats App pada Nomor 0823-6700-2726.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dijadikan perhatian.
  
Pengumuman Selengkapnya Kilk link dibawah ini :














Sumber : bkpsdm.acehtengahkab.go.id
comments

0 Response to "Ini Persyaratan dan Jadwal Pemberkasan Usul Penetapan Nip Cpns Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel