Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS 2018 Kab. Aceh Singkil
Pengumuman
seleksi administrasi CPNS 2018 dilakukan secara serentak secara nasional pada
Minggu, 21 Oktober 2018, termasuk Kabupaten Aceh Singkil Aceh. Hal tersebut
sejalan dengan surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V
141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS
Tahun 2018
Menurut Badan
Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dapat
dilihat di https://sscn.bkn.go.id
dan juga website resmi instansi.
Untuk
pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pengumuman seleksi CPNS dapat dilihat di
situs resmi yakni di atau di http://www.acehsingkilkab.go.id/.
Untuk
informasi tambahan, pelamar juga bisa menanyakan langsung ke Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) setempat yang berada di alamat Jl. Bahari No.54, Pulo Sarok,
Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh 24472.
Para peserta
CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi kemudian memasuki tahap
berikutnya yakni mencetak kartu tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Proses
cetak kartu ujian ini dilakukan dengan cara log in di https://sscn.bkn.go.id
yang bisa dilakukan mulai 22 Oktober sampai menjelang tes.
Kartu ujian
tersebut digunakan pada saat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD)
berbasis komputer atau computer assisted test (CAT). Tes SKD meliputi tiga
materi dasar yakni, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum
(TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun ada pula
beberapa instansi yang juga menggelar tes seleksi kompetensi bidang (SKB)
selain SKD.
Peserta yang
dinyatakan lolos tes seleksi akan masuk dalam tahap pemberkasan CPNS 2018 pada
Desember mendatang.
1. Berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 04/PANSELDA/2018, menetapkan
nama-nama dinyatakan Lulus
Seleksi Administrasi ( daftar nama terlampir )
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat
mengambil kartu tanda peserta ujian ke Kantor Diklat BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil dari tanggal 22 s/d 24
Oktober 2018 dan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan System Computer Assisted (CAT).
3. Syarat mengikuti ujian Seleksi Kompentensi Dasar sebagai berikut :
1) Membawa KTP/Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman e-KTP
2) Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian Asli
3) Pakaian Bebas dan Rapi
Pria : Kemeja dan celana warna gelap serta memakai sepatu
Wanita : Kemeja dan rok warna gelap / pakaian muslimah serta memakai
sepatu
4. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut
pada butir (3), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
5. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan,
peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur,
6. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2) Tes Intelegensia Umum (TIU)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai
passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37
Tahun 2018.
5) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi
Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP,
TIU, dan TWK.
7. Prinsip Kelulusan
a. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan
lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan
sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri PANRB
b. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat
Pemebina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara,
Maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan yang
bersangkutan sebagai CPNS.
8. Lokasi Pelaksanaan Ujian bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten
Aceh Selatan Jalan. T Ben Mahmud No. 18 Tapaktuan. Jadwal pelaksanaan SKD mengikuti jadwal yang telah
ditetapkan oleh BKN.
9. Apabila peserta yang dinyatakan telah lulus dan diterima kemudian
mengudurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di
bawahnya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
10. Pengumuman ini tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak
0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS 2018 Kab. Aceh Singkil "
Posting Komentar