-->

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian


Syarat Pengurusan Akta Kelahiran dan  Kematian

Bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan akta kelahiran, akta kematian dan dokumen Kependudukan lainnya, perlu adanya torobosan berkelanjutan yang dilakukan secara berjenjang dengan pemanfaatan Dana Desa bagi Gampong dalam Kabupaten Bireuen. 

Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, perlu diatur tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian serta dokumen kependududkan lainnya

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 
  1. Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
  2. Bupati adalah Bupati Bireuen.
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Disdukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen.
  4. Gampong adalah Gampong dan Gampong adat selanjutnya di sebut Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang, dan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Keuchik adalah Pemimpin Gampong sebagai kepala eksekutif Gampong yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Gampong.
  6. Layanan Berjenjang adalah model layanan untuk perluasan cakupan kepemilikan akta kelahiran, kematian dan adminduk lainnya yang melibatkan instansi pelayanan publik lainnya di tingkat kabupaten, sektor kecamatan dan sektor Gampong;
  7. Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Adminduk adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan sektor dan pembangunan sektor lainnya. 
  8. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 
  9. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana. 
  10. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksanaan. 
  11. Petugas Registrasi Gampong yang selanjutnya disingkat (PRG) adalah personil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta Pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Gampong. 
  12. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem Informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. 
  13. Pelayanan Terpadu adalah pelayanan melibatkan 4 (empat) instansi terkait secara terpadu untuk pelaksanaan Istbat Nikah terdiri dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syari’iyah, Kemenag, dan Disdukcapil. 
  14. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut penduduk rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dan orang terlantar. 
  15. Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana. 
  16. Institusi kesehatan adalah organisasi atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan seperti dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin, posyandu dan yang sejenis serta organisasi profesi bidang kesehatan. 
  17. Institusi pendidikan adalah organisasi atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Pendidikan Daerah, Satuan Pendidikan, dan yang sejenisnya. 
  18. Satuan pendidikan adalah kelompok pelayanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  19. Institusi sosial adalah organisasi atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak di bidang sosial seperti Dinas Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Panti Asuhan,Kelompok Disabilitas dan Organisasi sosial lainnya 
  20. Institusi keagamaan adalah organisasi atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang bergerak di bidang keagamaan seperti Dinas Syariat Islam, Kemenag melalui KUA Kecamatan, dan yang sejenisnya. 
  21. Akta Kelahiran SIAK adalah akta yang sudah dicatat dalam database kependudukan. 
  22. Akta Kelahiran Non SIAK adalah akta yang belum dicatatkan dalam database kependudukan. 
  23. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran yang selanjutnya disebut SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. 
  24. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran sebagai pasangan suami isteri selanjutnya disebut SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. 
  25. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanaan yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 
  26. Dokumen Kependudukan Lainnya adalah dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana selain Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Instansi Pelaksana selain Akta Kelahiran dan Akta Kematian

1. Pencatatan kematian dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa :

  • Mengisi formulir pelaporan kematian (F.2-28) dan (F.2-29);
  • Surat keterangan kematian dari Keuchik atau surat keterangan dari dokter/ paramedis;
  • Asli dan fotocopy KTP-el yang meninggal dunia;
  • Asli dan fotocopy KK yang meninggal dunia;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi kematian
2. Dalam hal terjadi ketidakjelasan dan keberadaan seseorang karena hilang atau meninggal dunia tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

3. Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Disdukcapil melakukan pencatatan kematian berdasarkan surat keterangan dari kepolisian. 

4. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan dengan persyaratan tambahan yaitu :
  • Fotocopy KK dan KTP-el bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  • Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas 
  • Fotocopy Paspor bagi orang asing yang memilik Izin Kunjungan
Demikian Syarat Pengurusan Akta Kelahiran dan  Kematian

Syarat Mengurus Akta Kematian bisa di lihat di perbup nomor 14 tahun 2018 disini
comments

0 Response to "Syarat Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel