Ini Jawaban Menteri PANRB, Selain CPNS Pemerintah Buka Peluang Tenaga Honorer K2 Jadi P3K
Menteri PANRB Syafruddin menjawab wartawan usai menyampaikan konferensi pers di Bina Graha, Jakarta |
Meskipun sedang dalam proses merekrut 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) melalui formula umum dan formula khusus pada tahun anggaran 2018 ini,
Pemerintah tidak menafikan keberadaan Tenaga Honorer Kategori Dua (KII) yang
sudah bertahun-tahun berjuang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah memberikan solusi yaitu
akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K), di luar perekrutan melalui jalur seleksi CPNS.
“Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai, manakala ada yang tidak
tertampung dalam ujian tidak lulus istilahnya maka dapat mengikuti P3K,” kata
Syafruddin usai mengikuti konferensi pers bersama Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Bina
Graha, kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9) sore.
Bagi Tenaga Honorer KII yang tidak bisa mengikusi seleksi CPNS karena
persyaratannya, terutama usianya sudah melewati 35 tahun, menurut Menteri PANRB
bisa menjadi P3K. Namun Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui
seleksi.
“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2
tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ujar Syafruddin.
Selain Tenaga Honorer KII, menurut Syafrudiin, dalam perekrutan P3K ini
pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain, dan juga
kawan-kawan Diaspora yang sudah banyak bekerja di luar tapi ingin memberikan
pengabdian kepada bangsa dan negara
sehingga mau kembali dengan tentu dengan jangka waktu tertentu.
Mengenai P3K itu, Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, paling sedikit
jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka
waktunya.
“Bisa lebih dari itu, bisa 10 tahun tergantung pada kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah yang membutuhkan. Itu catatannya dan ini jalan
keluarnya,” kata Syafruddin.
Sumber :setkab.go.id
0 Response to "Ini Jawaban Menteri PANRB, Selain CPNS Pemerintah Buka Peluang Tenaga Honorer K2 Jadi P3K"
Posting Komentar