DOWNLOAD PANDUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Peserta didik sekolah dasar berada pada usia emas perkembangan dan
merupakan masa membangun pengalaman belajar awal yang bermakna. Pada usia ini
peserta didik berada pada masa peka dalam mengembangkan seluruh potensi dan
kecerdasan otak mencapai 80%. Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan
guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan ransangan
yang tepat sehingga sel-sel otak berkembang dan berfungsi secara optimal untuk
mendukung kematangan semua aspek perkembangan. Perkembangan yang optimal pada
usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada
tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna
bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan
memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Pada saat ini peserta didik hidup dalam masyarakat semakin heterogen,
teknologi semakin canggih, dan kesempatan berkembang semakin luas. Peserta
didik menghadapi tantangan-tantangan yang unik dan bervariasi, yang berdampak
pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Untuk membantu peserta didik menjadi generasi
penerus yang siap menghadapi kondisi tersebut, dibutuhkan dukungan orangtua,
guru, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta orang-orang dewasa lain
di sekitarnya.
Masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta
didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri
sebagai pembelajar. Peserta didik mulai mengembangkan keterampilan mengambil
keputusan, berkomunikasi, dan keterampilan hidup. Di samping itu, peserta didik
juga mengembangkan dan menguasai sikap yang tepat terhadap sekolah, diri
sendiri, teman sebaya, kelompok sosial, dan keluarga.
Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari program
pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan
konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi tersebut meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan
konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling
bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta
didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan
konseling atau konselor dapat ditugaskan guru kelas terlatih untuk
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat
diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah
untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta
didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di
sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam
kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat
(Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
0 Response to "DOWNLOAD PANDUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING"
Posting Komentar