BURUAN DAFTAR SEBELUM DI TUTUP PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI) 2018
Pedoman Program JARTI disusun sebagai acuan bagi instansi terkait untuk
melaksanakan Program JARTI di daerah khusus yang gurunya mengikuti program PGDK
dan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) dalam rangka peningkatan kompetensi guru.
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana
Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk
menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.
Pendaftaran JARTI dilakukan secara on-line mandiri melalui tautan di https://daftar.sergur.id/jarti
Pendaftaran JARTI ditutup pada tanggal 22 Agustus 2018 jam 18:00 wib. Bagi yang
belum menuntaskas tahap-tahap pendaftaran segera menuntaskannya dan pastikan
informasi yang diisikan adalah benar.
Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi
dan validasi (verval) tentang kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan
persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan meliputi
beberapa komponen sebagai berikut :
a. Kesesuaian
data diri dengan KTP.
b. Kesesuaian
data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c. Kesesuaian
data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d. Ada
tidaknya pakta integritas.
e. Ada
tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Ada
tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g.
Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga
Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke
Dinas Pendidikan pada saat pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi
administrasi dilakukan pada tanggal 15 – 19 Agustus 2018.
Penetapan
Peserta
Penetapan
peserta ditentukan oleh Tim JARTI Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan pada tanggal 20 – 21 Agustus 2018, berdasarkan hasil:
a. Verifikasi
dan validasi data peserta,
b. Kesesuaian
latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
c.
Letak wilayah lokasi JARTI
Penetapan peserta sekaligus merupakan penempatan
lokasi penugasan JARTI.
Pengumuman
JARTI
Pengumuman
kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan pada tanggal 22 Agustus 2018 melalui laman http://sergur.id.
Bagi JARTI yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri, harap menghubungi Dinas
Pendidikan setempat
Pemanggilan,
Pembekalan, Pemberangkatan, dan Penarikan JARTI
Rangkaian
pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan JARTI dilakukan pada tanggal 24 – 25
Agustus 2018 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. JARTI sebelum diberangkatkan
pada lokasi tempat tugas akan dilakukan pembekalan singkat oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk semua jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan
Provinsi diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Secara lebih
rinci kegiatan pemberangkatan dan penarikan adalah :
- Jadwal pemberangkatan dan penarikan peserta ditentukan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
- Pemberangkatan JARTI ke sekolah yang telah ditentukan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Untuk kemudahan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan serta menugaskan nama Koordinator Provinsi dan Koordinator Kabupaten kepada Panitia Pusat.
- Koordinator Provinsi wajib bekerjasama dengan koordinator Kabupaten terkait pemberangkatan dan penarikan JARTI.
- Penarikan JARTI dikoordinasikan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
Bertugas
di Daerah Khusus
JARTI
melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September sampai
dengan 2 Desember 2018 di daerah sesuai dengan penempatan tugasnya. Selama
pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ditjen GTK.
Pelaporan Kegiatan
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas, peserta wajib membuat dan
menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan
sebagaimana terlampir pada lampiran 3. Laporan dapat diunggah pada tanggal 2-5 Desember
2018 melalui link pada laman http://sergur.id
Penarikan dan Pemberian Sertifikat JARTI
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas sesuai
dengan jadwal, maka dilakukan penarikan sebagai tanda berakhirnya program
JARTI. Penarikan dari lokasi daerah khusus dilakukan pada tanggal 2 – 5
Desember 2018. Bagi peserta yang telah mengumpulkan laporan, maka peserta
tersebut berhak mendapatkan Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan.
Program
JARTI merupakan program untuk mengisi kekosongan guru di daerah khusus. Guru
yang akan digantikan adalah guru yang mengikuti Program Pelatihan Guru Daerah
Khusus (PGDK) serta dilanjutkan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
dalam jabatan selama 3 Bulan. Keberhasilan pelaksanaan Program JARTI sebagai
bagian dari rangkaian Program PGDK ditentukan oleh kesungguhan semua pihak
dalam melaksanakan program ini.
Dengan
adanya Program JARTI sebagai rangkaian dari program PGDK, diharapkan sistem
pembelajaran di daerah khusus dapat terlaksana sebagai mana mestinya.
Pedoman
kegiatan ini merupakan acuan terselenggaranya kegiatan Program JARTI, sehingga
kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
0 Response to "BURUAN DAFTAR SEBELUM DI TUTUP PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI) 2018"
Posting Komentar