-->

BURUAN DAFTAR SEBELUM DI TUTUP PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI) 2018


PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI)

Pedoman Program JARTI disusun sebagai acuan bagi instansi terkait untuk melaksanakan Program JARTI di daerah khusus yang gurunya mengikuti program PGDK dan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) dalam rangka peningkatan kompetensi guru.

Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab. Pendaftaran JARTI dilakukan secara on-line mandiri melalui tautan di https://daftar.sergur.id/jarti Pendaftaran JARTI ditutup pada tanggal 22 Agustus 2018 jam 18:00 wib. Bagi yang belum menuntaskas tahap-tahap pendaftaran segera menuntaskannya dan pastikan informasi yang diisikan adalah benar. 

 Seleksi Administrasi 

Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval) tentang kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut : 

a. Kesesuaian data diri dengan KTP.
b. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d. Ada tidaknya pakta integritas.
e. Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g. Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga

Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 15 – 19 Agustus 2018.

Penetapan Peserta

Penetapan peserta ditentukan oleh Tim JARTI Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 20 – 21 Agustus 2018, berdasarkan hasil:

a. Verifikasi dan validasi data peserta,
b. Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
c. Letak wilayah lokasi JARTI

Penetapan peserta sekaligus merupakan penempatan lokasi penugasan JARTI.

Pengumuman JARTI

Pengumuman kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 22 Agustus 2018 melalui laman http://sergur.id. Bagi JARTI yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri, harap menghubungi Dinas Pendidikan setempat

Pemanggilan, Pembekalan, Pemberangkatan, dan Penarikan JARTI

Rangkaian pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan JARTI dilakukan pada tanggal 24 – 25 Agustus 2018 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan pembekalan singkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk semua jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Secara lebih rinci kegiatan pemberangkatan dan penarikan adalah : 
  1. Jadwal pemberangkatan dan penarikan peserta ditentukan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
  2. Pemberangkatan JARTI ke sekolah yang telah ditentukan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.
  3. Untuk kemudahan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan serta menugaskan nama Koordinator Provinsi dan Koordinator Kabupaten kepada Panitia Pusat.
  4. Koordinator Provinsi wajib bekerjasama dengan koordinator Kabupaten terkait pemberangkatan dan penarikan JARTI.
  5. Penarikan JARTI dikoordinasikan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
Bertugas di Daerah Khusus 

JARTI melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September sampai dengan 2 Desember 2018 di daerah sesuai dengan penempatan tugasnya. Selama pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ditjen GTK. 

Pelaporan Kegiatan


Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas, peserta wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan sebagaimana terlampir pada lampiran 3. Laporan dapat diunggah pada tanggal 2-5 Desember 2018 melalui link pada laman http://sergur.id


Penarikan dan Pemberian Sertifikat JARTI



Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal, maka dilakukan penarikan sebagai tanda berakhirnya program JARTI. Penarikan dari lokasi daerah khusus dilakukan pada tanggal 2 – 5 Desember 2018. Bagi peserta yang telah mengumpulkan laporan, maka peserta tersebut berhak mendapatkan Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 

Program JARTI merupakan program untuk mengisi kekosongan guru di daerah khusus. Guru yang akan digantikan adalah guru yang mengikuti Program Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) serta dilanjutkan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan selama 3 Bulan. Keberhasilan pelaksanaan Program JARTI sebagai bagian dari rangkaian Program PGDK ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program ini.

Dengan adanya Program JARTI sebagai rangkaian dari program PGDK, diharapkan sistem pembelajaran di daerah khusus dapat terlaksana sebagai mana mestinya. 

Pedoman kegiatan ini merupakan acuan terselenggaranya kegiatan Program JARTI, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

 PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI) disni
comments

0 Response to "BURUAN DAFTAR SEBELUM DI TUTUP PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI) 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel